'Amm dan Khash
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangSalah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan.
Dengan kaidah itu diharapkan dapat memahami hukum dari nash syara’ dengan pemahaman yang benar, dan juga dapat membuka nash yang masih samar, menghilangkan kontradiksi antara nash yang satu dengan yang lain, mentakwilkan nash yang ada bukti takwilnya, juga hal-hal lain yang berhubungan dengan pengambilan hukum dari nashnya. Salah satu dari kaidah-kaidah ushul fiqh adalah lafadz ‘Amm (lafaz umum) dan lafadz khas (lafaz khusus).
B. Rumusan Masalah
1. Apa Definisi ‘Amm ?
2. Apa Saja Macam-Macam Lafal ‘Amm?
3. Bagaimana Pentakhsishan Lafadz ‘Amm?
4. Apa Devinisi Khash?
5. Apa Saja Macam-Macam Lafazh Khash?
6. Bagaimana Ketentuan Lafaz Khash?
C. Tujuan Penulisan
1. Mampu memahami devinisi dari lafal Amm
2. Dapat Mengetahui macam-macam bentuk lafal ‘Amm
3. Dapat mengetahui pentakhsishan lafal ‘Amm
4. Mampu memahami devinisi dari lafal Khash
5. Dapat Mengetahui macam-macam bentuk lafal Khash
6. Dapat mengetahui ketentuan dalam lafal Khash
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lafalzh ‘Amma. Definisi ‘Amm
‘Amm adalah lafadz yang dicetak secara Bahasa dapat menjukkan cakupan keseluruhan makna, tanpa adanya pembatasan jumlah tertentu dari satuan tersebut.
Abû Zahrah mendefinisi-kan al- ‘âmm sebagai berikut:
اللفظ الدال على كثرين الدستغرق فى دلالتو لجميعما يصلو لو وضع واحد
suatu lafaz yang mencakup keseluruhan makna yang dikandungnya melalui satu ketetapan bahasa.
Dalam definisi ini tidak termasuk ke-umuman kandungan atau makna suatu lafaz. Karena hal yang umum mencakup seluruh lafaz yang tidak terbatas. Seperti kita katakan “arrijal”, maka lafaz ini meliputi semua laki-laki.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa ke- umuman (‘Amm) merupakan bagian dari sifat-sifat lafal. Karena keumuman adalah dalalah lafal yang mencakup seluruh satu- annya. Sesungguhnya suatu lafal apabila menunjukkan satu individu, seperti seorang laki-laki, atau dua individu seperti dua orang laki-laki, atau jumlah yang terbatas dari individu- individu seperti beberapa orang laki-laki, sekelompok orang, seratus orang, dan seribu orang, maka semua itu bukan termasuk lafal umum (‘Amm).
b. Macam-macam lafal Umum
Penelitian terhadap kata-kata dan susunan kalimat dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa lafal-lafal yang dicetak secara kebahasaan dapat menunjukkan suatu keumuman dan mencakup seluruh satuan-satuannya, di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Lafadz كل (setiap) dan جامع (seluruhnya). Misalnya:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ:
Artinya:“Tiap-tiap yang berjiwa akan mati”. (Ali ‘Imran, 185)
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya; “Dialah Allah yang menjadikan untukmu segala yang ada di bumi secara keseluruhan (jami’an)”. (Al-Baqarah: 29). Lafadz كل dan جامع tersebut di atas, keduanya mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas jumlahnya.
2. Lafadz murfad yang di ma’rifatkan dengan alif-lam. Contoh:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al_baqarah: 27) Lafadz al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata benda yang di ma’rifatkan dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah lafadz ‘Amm yang mencakup semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.
3. Kata jamak (plural) dima’rifatkan dengan alif dan lam di awalnya. Seperti:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Artinya: “Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah: 233).
Kata al-walidat dalam ayat tersebut bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama atau disebut ibu.
4. Lafadz isim mausulah (kata benda sambung), Seperti al-ladhina, al-ladzi dan sebagainya. Salah satu contoh adalah firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang (al-ladzina) memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala”. (An-Nisa: 10)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ …
Artinya: dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik…(An nur/24:4)
5. Lafadz Asma al-Syart (isim-isim isyarat, kata benda untuk mensyaratkan), seperti kata ma, man dan sebagainya. Misalnya:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Artinya: “dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah” (An-Nisa’:92)
6. Isim nakirah dalam susunan kalimat nafi (negative) artinya nakirah yang ditiadakan.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ…
Artinya: Tidak ada dosa bagimu…(Al baqarah/2:236)
Setiap lafal dari lafal-lafal tersebut dicetak dalam Bahasa dengan ketetapan yang hakiki, untuk menunjukknan tercakupnya seluruh satuan-satuannya.
c. Pentakhsishan Lafadz ‘Amm
Pentakhshishan lafal umum dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqih, ialah penjelasan apa yang dikehendaki oleh syari’ dari lafal umum sejak semula adalah sebaian satuan-satuannya, bukan keseluruhannya. Atau penjelasan bahwa hukum yang berhubungan dengan lafal umum, yaitu dimulai dari permulaan pembentukan hukum yang mengandung satuan-satuannya, misalnya dalam hadits berikut:
لاقطع في اقالّ من رّبع دينار
“tidak ada hukum potong tangan pada (pencuri sejumlah) yang kurang dari seperempat dinar”
Hadits diatas merupakan pengkhususan terhadap lafal umum dalam ayat berikut:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا ...
Artinya: laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ...(al Maidah/5:38)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (٦)
Artinya: dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. fasik. (an Nur/24:6)
Firman Allah di atas mengkhususkan lafal umum dalam Ayat berikut:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya: dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. (an Nur/24:4)
B. Lafadz Khash
1. Definisi Khash
Lafal Khash ialah lafal yang dalalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya disebut, seperti Muhammad atau seseorang yang disebutkan jenisnya seperti seorang laki-laki atau beberapa orang gertentu seperti tiga orang sepuluh orang, sekelompok orang. Jadi lafal Khash tidak mencakup seluruh orang namun hanya berlaku bagi ebagian orang tertentu.
هو اللفظ الواحد الذى لا يصلح لاشتراك كثيرين فيه
Artinya: Suatu lafaz yang tidak patut digunakan bersama oleh jumlah yang banyak.
Apabila ada lafal yang Khash (khusus) dalam suatu nash maka hukum tetap bagi madlulnya (yang ditunjukinya) secara pasti, selama tidak ada dalil yang mentakwilnya dan dalit menghendaki makna lain. Jika lafal itu datang secara mutlak maka ia menunjukkan ketetapan hukum secara mutlak, selama tidak ada dalil yang membatasinya. Jika lafal khusus itu datang dalam bentuk perintah, maka menunjukkan pewajiban sesuatu yang diperintahkan, selama tidak ada dalil yang memaling. kannya dari pewajiban itu. Dan jika lafal khusus itu datang dalam bentuk larangan, maka menunjukkan pengharaman suatu yang dilarang, selama tidak ditemukan dalil yang memalingkannya dari pengharaman itu.
Kadangkala lafal yang Khash datang secara mutlak, terlepas dari batasan apa pun, terkadang pula ia terikat oleh suatu batasan. Adakalanya pula berbentuk tuntutan pekerjaan sebagaimana pada kalimat "Bertakwalah kepada Allah". Adakalanya pula dalam bentuk larangan sebagaimana pada kalimat "Janganlah kamu memata-matai". Dengan demikian mutlak, muqayyad, perintah dan larangan termasuk ke dalam lafal yang khusus.
Hukum lafal Khash secara garis besar adalah apabila ada nash syar'i, menunjukkan dalalah yang qath'i terhadap maknanya yang khusus, yang mana lafal Khash itu ditetapkan untuknya secara hakikat, sedangkan hukum bagi madlulnya (yang ditunjukinya) tetap secara pasti, bukan dengan jalan dzan (dugaan).
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ …
Artinya: “…Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin..” (al Maidah/5:89)
Adalah kewajiban memberi makan 10 orang miskin. Kata sepuluh tidak mengandung arti alternative lebih maupun kurang.
Selanjutnya hukum yang diambil dar Hadits Nabi:
في كلّ اربعين شاةً شاةٌ
“Pada tiap-tiap 40 ekor kambing zakatnya seekor kambing”
Adalah penentuan nishab kambing yang dikeluarkan zakatnya yaitu: 40 kambing. Penentuan yang wajib adalah seekor kambing, tidak mengandung kemungkinan lebih ataupun kurang.
2. Macam-macam Lafazh Khash
a. Lafadz Khas berbertuk mutlak tanpa dibatasi qayyid atau syarat Contoh:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣)
Artinya :orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Mujadilah:3)
b. Lafadz khas berbentuk muqqoyyad (dibatasi qayyid) Contohnya surat Annisa’ 92.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ …
Artinya: dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat…(An Nisa:92)
c. Lafadz khas berbentuk amr Contohnya dalam surat al baqarah: 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
Artinya: wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu)…(al Baqarah/2:228)
d. Lafadz khas yang berbentuk larangan (nahyi).
وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Artinya: dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. )…(al Baqarah/2:221)
3. Ketentuan lafaz khas dalam garis besar
a. Bila lafaz khas lahir dalam bentuk nash syara’ (teks hukum), ia menunjukan artinya yang khas secara qath’i al-dalalah (penunjuk yang pasti dan meyakinkan) yang secara hakiki ditentukan untuk itu. Hukum yang berlaku pada apa yang dituju oleh lafaz itu adalah qath’i. Umpamanya firman Allah dalam surat al-Maidah/5:89
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ -٨٩-
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia Menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah Menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS.Al- Maidah/5:89)
Maka kaffarahnyan adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Hukum yang dapat diperoleh dari ayat tersebut adalah keharusan memberikan makan sepuluh orang miskin, tidak lebih dan tidak kurang.
b. Bila ada dalil yang menghendaki (pemahaman lain) dari lafaz khas itu kepada arti lain, maka arti khas itu dapat dialihkan kepada apa yang dikehendaki oleh dalil itu. Umpamanya sabda Nabi: “Untuk setiap empat puluh ekor kambing, (zakatnya) satu ekor kambing”.
Oleh ulama hanafi zakat kambing dalam hadist itu dita’wilkan kepada yang lebih umum yang mencakup kambing dan nilai harganya. Juga menta’wilkan lafaz hadist: “segantang kurma” dalam kewajiban zakat fitrah, kepada “harga segantang kurma”.
c. Bila dalam suatu kasus hukumnya bersifat am dan ditemukan pula hukum yang khushush dalam kasus lain, maka lafaz khas itu membatasi pemberlakuan hukum ‘Amm itu.
d. Bila ditemukan pembenturan antara dalil khas dan dalil amm, terdapat perbedaan pendapat.
a. Menurut ulama Hanafiah, seandainya dalil itu bersamaan masanya, maka dalil yang khas mentakhsiskan yang amm, karena tersedianya persyaratan untuk takhsish.
b. Menurut jumhur ulama, tidak tergambar adanya pembenturan antara dalil ‘Amm dengan dalil khushush karena keduanya bila datang dalam waktu bersaan maka yang kahas memberi penjelasan terhadap yang amm, karena yang umum itu adalah dalam bentuk zhahir yang tetap berkemungkinan untuk menerima penjelasan di samping untuk diamalkan menurut keumumannya hingga diketahui adanya dalil khas. Lafaz khas itulah yang menjelaskan lafaz amm.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan‘Amm adalah lafadz yang dicetak secara Bahasa dapat menjukkan cakupan keseluruhan makna, tanpa adanya pembatasan jumlah tertentu dari satuan tersebut.
Abu Zahrah mendefinisi-kan al- ‘âmm sebagai berikut:
اللفظ الدال على كثرين الدستغرق فى دلالتو لجميعما يصلو لو وضع واحد
suatu lafaz yang mencakup keseluruhan makna yang dikandungnya melalui satu ketetapan Bahasa.
Macam-macam lafal Umum diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Lafadz كل (setiap) dan جامع (seluruhnya).
2. Lafadz murfad yang di ma’rifatkan dengan alif-lam.
3. Kata jamak (plural) dima’rifatkan dengan alif dan lam di awalnya.
4. Lafadz isim mausulah (kata benda sambung), Seperti al-ladhina, al-ladzi dan sebagainya.
5. Lafadz Asma al-Syart (isim-isim isyarat, kata benda untuk mensyaratkan), seperti kata ma, man dan sebagainya.
6. Isim nakirah dalam susunan kalimat nafi (negative) artinya nakirah yang ditiadakan.
Pentakhsishan Lafadz ‘Amm adalah Pentakhshishan lafal umum dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqih, ialah penjelasan apa yang dikehendaki oleh syari’ dari lafal umum sejak semula adalah sebaian satuan-satuannya, bukan keseluruhannya. Atau penjelasan bahwa hukum yang berhubungan dengan lafal umum, yaitu dimulai dari permulaan pembentukan hukum yang mengandung satuan-satuannya.
Lafal Khash ialah lafal yang dalalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya disebut, seperti Muhammad atau seseorang yang disebutkan jenisnya seperti seorang laki-laki atau beberapa orang gertentu seperti tiga orang sepuluh orang, sekelompok orang. Jadi lafal Khash tidak mencakup seluruh orang namun hanya berlaku bagi ebagian orang tertentu.
Macam-macam Lafazh Khash
1. Lafadz Khas berbertuk mutlak tanpa dibatasi qayyid atau syarat.
2. Lafadz khas berbentuk muqqoyyad (dibatasi qayyid).
3. Lafadz khas berbentuk amr.
4. Lafadz khas yang berbentuk larangan (nahyi).
Ketentuan lafaz khas dalam garis besar
Bila ada dalil yang menghendaki (pemahaman lain) dari lafaz khas itu kepada arti lain, maka arti khas itu dapat dialihkan kepada apa yang dikehendaki oleh dalil itu. Umpamanya sabda Nabi: “Untuk setiap empat puluh ekor kambing, (zakatnya) satu ekor kambing”.
Oleh ulama hanafi zakat kambing dalam hadist itu dita’wilkan kepada yang lebih umum yang mencakup kambing dan nilai harganya. Juga menta’wilkan lafaz hadist: “segantang kurma” dalam kewajiban zakat fitrah, kepada “harga segantang kurma”.
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar bahwa di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi. Oleh karena itu, kritik dan saran dari bapak dosen dan audiens sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah kami. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih
Daftar Pustaka
Bakry, Nazar. 2003. Fiqh & Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Beik, Muhammad hudri. 1988. Ushûl al-Fiqh. Beirut: Dâr al-Fikr.
Karim, Syafi’i. 1997. Ushul Fiqih. Bandung:Pustaka Setia.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2014. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang:PT Thoha Putra Semarang
Ramli SA. 2014. Studi Perbandingan Ushul Fiqih. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh jilid 2. Jakarta: Kencana.
Zahrah, Abu. Ushûl al-Fiqh. t.pn.: Dâr al-Fikr
0 Komentar