Badan Hukum
MAKALAH
BADAN HUKUM
Mata kuliah : Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Muhammad Shoim
logo
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hukum perdata disebut badan hukum (
persona hukum ), dan dengan demikian dibandingkan terhadap pesona alami.
Badan–badan hukum dibedakan lagi ke dalam dua jenis. Sebagian adalah
hakikat-hakikat yang terdiri dari sejumlah tertentu persona alami, dan disebut
persatuan,perhimpunan ,perseroan, yang lainnya tidak terdiri dari sejumlah
persona alami dan disebut yayasan.[1].
Esensi apa yang dinamakan badan
hukum, yang dipersamakan oleh ilmu hukum tradisional dengan orang secara fisik,
digambarkan dengan sangat jelas dalam analisis terhadap kasus-kasus tertentu
dari badan hukum itu, yakni badan usaha. Ia biasanya didefinisikan sebagai
komunitas individu yang terhadap mereka tatanan hukum menetapkan kewajiban dan
memberikan hak untuk tidak dianggap sebagai kewajiban dan hak individu-individu
yang membentuk badan usaha sebagai anggotanya.[2]
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian hakikat dan kedudukan badan hukum ?
2. Apa
syarat-syarat pembentukan badan hukum ?
3. Apa
Teori-teori Badan Hukum ?
4. Apa
kemampuan dan perbuatan Badan Hukum ?
5. Apa
tanggung jawab badan hukum ?
C. Tujuan
1. Untuk
Mengetahui pengertian hakikat dan kedudukan badan hukum.
2. Untuk
Mengetahui syarat-syarat pembentukan badan hokum,
3. Untuk
Mengetahui Teori-teori Badan Hukum.
4. Untuk
Mengetahui kemampuan dan perbuatan Badan Hukum.
5. Untuk
Mengetahui tanggung jawab badan hokum.
BAB II
PEBAHASAN
A. Pengertian, Hakikat dan Kedudukan Badan Hukum
Badan hukum
adalah orang ( badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan ) yang ditetapkan oleh
hukum merupakan subjek didalam hukum yang berarti pula dapat melakukan perbuatan-
perbuatan hukum sebagaimana halnya dengan manusia (memiliki kekayaan sendiri
ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaran pengurusnya, dapat digugat
dan menggugat di muka hakim).[3]
Adapun menurut
Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan Badan Hukum adalah kumpulan dari orang-orang
yang bersama-sama mendirikan suatu badan ( perhimpunan ) dan kumpulan harta
kekayaan, yang tersendirikan untuk tujuan tertentu ( yayasan ) baik perhimpunan
maupun yayasan kedua-duanya bersetatus sebagai badan hukum jadi merupakan
person pendukung hak dan kewajiban.[4]
Badan hukum ini
pun dapat mempuyai hak-hak dn kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengdkn
hubungan-hubungan hukum ( Rechts Betrekking/Rechtsverhouding) baik antara badan
hukum dengan orang atau manusia (Natuur Lijkperson ) karena itu, badan hukum
dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, tukar-menukar ,sewa-menyewa,
dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.
Dengan demikian
badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan
pendukung hak dan kewajiban yan berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak
mungkin berkecimpung di lapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkananak
dan sebagainya.[5]
Menurut hukum
positif di Indonesia tidak semua badan atau perkumpulan adalah berstatus badan
hukum, selain yang ditentukn dalam peraturan perundang-undangan bahwa suatu
badan itu adalah badan hukum misalnya perseroan terbatas ( UU No. 1 tahun 1995
yang diganti UU No. 40 tahun 2007 ) perkumpulan yang telah memperoleh status
badan hukum ( UU No. 25 tahun 1992 yang dirubah UU No. 17 tahun 2012 tetapi
akhirnya kembali ke kabupaten, hukum positif Indonesia mengakui Firma (Fa) dan
Comuditer Venonschap (CV) sebagai badan hukum.[6]
B. Syarat-syarat badan hukum
Ada beberapa yang harus di penuhi
oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha, agar dapat dikatakan sebagai badan
hukum ( rechts person ). Menurut doktrin syarat-syaratnya adalah sebagai
berikut ini :
1. Adanya
harta kekayaan yang terpisah
Harta
kekayaan ini diperoleh dari peranggota maupun perbuatan pemisahan yang
dilakukan seseorang/partikelir/pemerintah untuk satu tujuan tertentu. Adanya
harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapaib apa yan menjadi
tujuan badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini, meskipun berasal dari
pemasukan-pemasukan-pemasukan anggota-anggotanya, namun terpisah dngan harta
kekayaan kepuyaan pribadi anggota-anggotanya itu, perbuatan pribadi anggota-anggotanya
tidak memikat harta kekayaan tersebut. Sebaliknya, perbuatan badan hukum yang
diwakili pengurusnya, tidak mengikat harta-kekayaan anggota-anggotanya.
2. Mempuyai tujuan tertentu
Tujuan
tertentu ini dapat berupa tujuan idill maupun tujuan komersil yang merupakan
tujuan tersendiri daripada badan hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan
satu atau beberapa anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan
sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai
itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dalam anggaran dasar badan hukum yang
bersangkutan.[7]
3. Mempuyai
kepentingan sendiri
Dalam mencapai
tujuannya, badan hukum mempuyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum.
Kepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa
hukum. Oleh Karen itu badan hukum mempuyai kepentingan sendiri, dan dapt
menuntut serta memepertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan
hukumnya. Kepentingan sendiri dari badan hukum ini harus stbil, artinya tidak
terikat pada suatu waktu yang pendek, tetapi untuk jngka panjang.
4. Ada Organisasi yang teratur
Badan hukum
adalah suatu kontruksi yuridis. Karena itu, sebagai subjek hukum di samping
manusia, badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan
organnya. Bagaimana tata cara organ
badan hukum yang terdiri dari mnusia itu bertindak mewakili badan hukum,
bagaimana organ badan hukum itu dipilih, diganti dan sebagainya. Diatur dalm
anggaran dasar dan peraturan-peraturan peraturan lain atau keputuan rapat anggota dengan demikian
badan hukum mempuyai organisasi.[8]
Badan hukum ini
mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak badan hukum itu disahkan oleh
undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar ( dinyatakan pailit) oleh
pengadilan. Dngan demikian, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum melalui cara :
a. Didirikan
dengan akta notaris.
b. Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
c. Dimintakan
pengesahaan anggaran dassarnya kepaa menteri kehakiman.
d. Diumumkan
dalam berita Negara.
Mengenai syarat berdirinya suatuu
badan hukum ini., di atur dalam peraturan prundang-undangan, antara lain :
a) Berdirinya
suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas di atur dalam undang-undang
no.40 tahun 2007.
b) Berdirinya
suatu badan hukum berbentuk koperasi, di atur dalam undang-undang no.17 tahun
2012.
c) Berdirinya
suatu badan hukum berbentuk bank, di atur dalam undang-undang no 10 tahun 1998.
d) Berdirinya
suatu bdan hukum berbentuk yayasan, di atur dalam undang-undang no. 16 tahun
2001.[9]
C. Teori badan hukum.
Untuk
mengetahui hakikat daripada badan hukum , dapat ditelusuri melalui dua jenis
penfsiran yaitu :
. 1. Penafsiran
dogmatis, yaitu dengan mengajukan asas, kemudian dengan abstraksi memecahkan
asas umum tersebut (abstract heren )
2. penafsiran teleologis, yaitu menyelediki
dengan mengingat tujuan peraturan-peraturan yang ada, sampai dimana peraturan
itu dapat berlaku bagi badan hukum.
Dalam ilmu hukum pengetahuan timbul
bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda.
Berikut ini hanya dikemukakan 5 (lima ) macam teori yang sering dikutip oleh
penulis-penuli hukum.
1. Teori
fictie
Menurut teori
ini badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja. Badan hukum iu, hanyalah
fictie, yakni sesuatu yang ssungguhnya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang
dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Dengan kata lain bahwa, aanya
badan hukum itu merupakan anggapan saja (fictie) yang diciptakanoleh Negara,
sebab sebenarnya badan/perkumpulan/organisasi tidak mempuyai kekuasaan untuk menyatakan kehendaknya
sendiri seperti halnya manusia. Sehingg badan hukum bila akanbertindak harus
dengan perantaraa wakkilnya yaitu alat-alat perlengkapanny, misalnya direktur
atau pengurus dalam perseroan terbats atau kopersi.
Teori fictie ini
dikemukakan oleh eriedrich carl von savigny (jerman) dan dikuti juga oleh
houwing, opzomer (belanda) dan salmond[10].
2. Teori
harta kekayaan bertujuan (doel vermogenstheorie)
Menurut teori
ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini,
ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seeorang, tetapi kekayaan
itu terikat pada tujuan tertentu.
Adanya badan
hukum iberi kedudukan sebagai orng disebabkan baan ini mempuyai hak dan
kewajiban yaitu hak dan kewajiban yaitu ha katas harta kekayaan dan dengannya
itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke III.
Oleh sebab itu,
badan tesebut memiliki hak/kewjiban dengan begitu ia sebagai subjek hukum
(subjectum juris). Kekayaan yang dimiliki bianya berasal dari kekayaan orang
yang bersangkutan dan diserahkan kepada badn terebut, misalnya yayasan,badan
usaha milik Negara (BUMN) dan sebagainya.
Penganut teori harta kekayan
betujuan (doel vermogenstheorie) adalah brinz dan van der heijden dari belanda.
3. Teori
Organ (Organnen Theory) Dari Otto’van Gierke
Badan Hukum
menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan
bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek. tetapi badan hukum addalah
suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum,
yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada
padanya (pengurus, anggota-anggotanya), seperti manusia biasa yang mempuyai
organ (pancaindra) an sebagainya, misalnya pada koperasi memiliki alat
perlengkapan organisai seperti RUPS, pengurus dan lain-lain. Pengikut teori
organ ini antara lain Otto’van Gieke dan Z.E. Polano.
4. Teori
kepemilikan bersama (Propriete Collectief Theory)
Propriete
Collectief Theory disebut juga dengan Gezammen lijke Eigendoms Theorie. Teori
ini di ajarkan oleh Planiol, star-bus-man, dan Molengraaf. Menurut Teori ini
hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah kepunyaan bersama-sama.
Kekeyaan badan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya. Orang-orang yang
berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan baan hukum. Oleh
karena itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Star Busman dn
Kranenburg adalah pengikt-pengikut ajaran ini.
Teori ini
didukung oleh rodolf von jhering (1818-1892) dengan nama teori kekayaan bersama
(collectief Vermogens Theorie ) teori ini berpendapat bahwa yang dapat menjadi
subjek-subjek hak badan hukum, yaitu ;
a. Manusia-manusia
yang secara nyata ada dibelakangnya.
b. Anggota-anggota
badan hukum dan
c. Mereka
yang mendpt keuntungan dari sutu yayasan (stiftung).
5. Teori Kenyataan
Yuridis (juridische Realiteitsleer Theorie)
Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa
hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada
bidang hukum saja.
Dengan kata lain,
menurut teori ini, bahwa hukum dipersamakan dengan manusia adalah suatu realita
yuridis, yaitu suatu fakta yang diciptakan oleh hukum. Jadi adanya badan hukum
itu karena ditentukan oleh hukum sebagai demikian itu.
Dalam demikian
menurut teori di atas untuk menjadi suatu badan hukum, badan organisasil
perkumpulan harus memenuhi persyaratan antara lain:
1) Mempunyai kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
2) Disahkan oleh yang
berwenang.
3) Mempunyai tujuan. .
Meskipun teori-teori tentang badan hukum
tersebut berbeda-beda dalam memahami
hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapat, bahwa badan-badan
hukum dapat berkecimpung dalam pergaulan hukum di mayarakat, meskipun dengan beberapa
pengecualian.[11]
D.
Kemampuan dan Perbuatan
Badan Hukum
1.
Kemampuan Badan Hukum
Manusia
merupakan subjek hukum yang pertama. Badan hukum dibandingkan dengan manusia,
mempunyai banyak sifat-sifat yang khusus. Karena badan hukum tidak termasuk
dalam kategori manusia. Oleh karena itu, badan hukum tidak dapat memperoleh
semua hak-hak, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan hukum
sebagaimana halnya pada manusia. Badan hukum mempunyai kemampuan hukum atau
kekuasaan hukum sebagai berikut ini :[12]
1)
Badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya menunjukan
persamaan yang penuh seperti manusia. Hukum kekayaan, selain dengan tegas
dikecualikan dapat berlaku bagi badan hukum, yaitu dalam hukum perikatan dan
hukum kebendaan. Pembatasan pada kemampuan hukum dalam lapangan hukum kekayaan ialah, bahwa
hak pakai hasil berlangsung tidak lebih dari tiga puluh tahun (pasal 810
K.U.H.Perdata), sedangkan pasal 808 K.U.H.Perdata menyatakan berakhir pada
meninggalnya orang terakhir.
2)
Dalam pasal 821,824 dan 826 K.U.H.Perdata dengan tegas hak pakai dan hak
mendiami ditujukan untuk diri sendiri dan segenap anggota keluarganya.
Berdasarkan pasal 820 yang berbunyi “hak pakai dan hak mendiami diatur menurut
peristiwa perdata, dengan mana hak itu diperoleh, jika dalam peristiwa itu
tiada ketentuan tentang keluasan hak, maka hak itu diatur menurut pasal-pasal
berikut” Mr.Ph.A.N.Houwing berpendapat
bahwa yang mempunyai hak pakai dan hak mendiami tidak hanya manusia, tetapi
badan hukum juga bisa.
3)
Di luar hukum kekayaan, badan hukum dapat menjadi wali. Sesuai dengan
pasal 365 K.U.H.Perdata “dalam segala hal, bilamana hakim harus mengangkat
seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan
berbadan hukumyang bertempat kedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau
Lembaga amal yang berkedudukan di sini pula, yang mana menurut anggaran
dasarnya, akta-akta pendirianya atau reglemen-reglemennya berusaha memelihara
anak-anak belum dewasa untuk waktu yang lama.
4)
Penghinaan terhadap badan hukum mungkin bisa
terjadi. Mr.Paul Scholten berpendapat dalam hukum keperdataan mungkin saja
terjadi, sejauh mengenai kehormatan dan nama baik dari badan hukum yang
dilancarkan dengan sengaja. Dalam hal ini dapat dilakukan penuntutan berdasar
pasal 1365 K.U.H.Perdata.
Badan
hukum dalam pergaulan hukum mempunyai kepentingan sendiri, pada hakekatnya
adalah penjelmaan dari sekumpulan
kepentingan individu atau dengan kata lain kepentingan orang banyak. Karena itu
layak dan sesuai untuk diberikan kedudukan yang lebih kuat daripada
individu-individu dalam pergaulan hukumnya. Perbuatan hukum yang dilakukan
organ diluar wewenangnya dengan pihak ketiga yang beriktikad baik badan hukum
tidak terikat dapat digunakan dalam pergaulan hukum kita.
2.
Perbuatan Badan
Hukum
Menurut Pasal 1653
BW badan hokum dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu:
1)
Badan hukum yang
“diadakan” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya pemerintahan daerah
(pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota), bank-bank yang didirikan oleh
negara dan sebagainya.
2)
Badan hukum yang
“diakui” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan,
gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3)
Badan hukum yang
“didirikan” untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan, seperti perseroan terbatas, perkempulan, asuransi,
perkapalan, dan lain sebagainya.
E.
Tanggung
Jawab Badan Hukum
Perseroan sebagai badan hukum, secara hukum
pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda
pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari
harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum. Dengan
demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka
tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta
benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari
orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka
harta pribadi pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk
tanggung jawab peseroan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Badan Hukum adalah kumpulan dari
orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan ( perhimpunan ) dan
kumpulan harta kekayaan, yang tersendirikan untuk tujuan tertentu ( yayasan )
baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya bersetatus sebagai badan hukum
jadi merupakan person pendukung hak dan kewajiban.
Badan hukum
mempuyai syarat- syarat teori untuk melakukan tanggung jawabnya untuk itu ada Kemampuan dan
Perbuatan Badan Hukum dalam segala aspek. Badan hukum adalah suatu kontruksi
yuridis. Karena itu, sebagai subjek hukum di samping manusia, badan hukum hanya
dapat melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian badan hukum adalah pendukung
hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban
yan berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di
lapangan keluarga.
B.
Penutup
Demikian makalah yang bisa kami uraikan pasti
banyak kekurangan dari segi penulisan dan redaksi yang dikutip. Kami berharap
makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca. Kritik dan saran dari pembaca
sangat kami butuhkan untuk memperbaiki kinerja kedepan. karena kesempurnaan
hanya milik Allah sedangkan kekhilafan datangnya dari kami.Terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.Lili
Rasjid,S.H.LL.M.Filsafat Hukum,(Bandung : Medio,1984).
Hans Kelsen, Teori
hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, (Bandung: Penerbit Nusa Media,
2006)
Dr.
Hj. Suryati, S.H.,M.H. Hukum perdata,(Jakarta : Suluh media , 2000)
Titik
Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana,
2008),
Zaeni Arsy Hadie, S.H.
Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali press,1999),
P.N.H.
Simnjuntk,S.H. Hukum Perdata Indonesia, (bandung : Djambatan ,1999), hlm 26.
[2]Hans Kelsen,
Teori hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, (Bandung: Penerbit Nusa
Media, 2006), hal. 196.
[3]
Titik
Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana,
2008), hlm. 45.
[5] H. Zaeni Arsy
Hadie, S.H. Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali
press,1999),hlm 48.
[7] Titik Triwulan
Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm.
55
[8]H. Zaeni Arsy
Hadie, S.H. Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali
press,1999),hlm 53.
[10] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam
Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 49.
[11]
H. Zaeni
Arsy Hadie, S.H. Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali
press,1999),hlm 57
0 Komentar