Badan Hukum



Badan Hukum







MAKALAH

BADAN HUKUM

Mata kuliah : Hukum Perdata

Dosen Pengampu : Muhammad Shoim






logo






FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO

SEMARANG

2019

BAB I

PENDAHULUAN



A.  Latar Belakang

 Dalam hukum perdata disebut badan hukum ( persona hukum ), dan dengan demikian dibandingkan terhadap pesona alami. Badan–badan hukum dibedakan lagi ke dalam dua jenis. Sebagian adalah hakikat-hakikat yang terdiri dari sejumlah tertentu  persona alami, dan disebut persatuan,perhimpunan ,perseroan, yang lainnya tidak terdiri dari sejumlah persona alami dan disebut yayasan.[1].

Esensi apa yang dinamakan badan hukum, yang dipersamakan oleh ilmu hukum tradisional dengan orang secara fisik, digambarkan dengan sangat jelas dalam analisis terhadap kasus-kasus tertentu dari badan hukum itu, yakni badan usaha. Ia biasanya didefinisikan sebagai komunitas individu yang terhadap mereka tatanan hukum menetapkan kewajiban dan memberikan hak untuk tidak dianggap sebagai kewajiban dan hak individu-individu yang membentuk badan usaha sebagai anggotanya.[2]



B.  Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian hakikat dan kedudukan badan hukum ?

2.    Apa syarat-syarat pembentukan badan hukum ?

3.    Apa Teori-teori  Badan Hukum ?

4.    Apa kemampuan dan perbuatan Badan Hukum ?

5.    Apa tanggung jawab badan hukum ?











C.  Tujuan

1.      Untuk Mengetahui pengertian hakikat dan kedudukan badan hukum.

2.      Untuk Mengetahui syarat-syarat pembentukan badan hokum,

3.      Untuk Mengetahui Teori-teori Badan Hukum.

4.      Untuk Mengetahui kemampuan dan perbuatan Badan Hukum.

5.      Untuk Mengetahui tanggung jawab badan hokum.

 BAB II

PEBAHASAN



A.  Pengertian, Hakikat dan Kedudukan Badan Hukum

Badan hukum adalah orang ( badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan ) yang ditetapkan oleh hukum merupakan subjek didalam hukum yang berarti pula dapat melakukan perbuatan- perbuatan hukum sebagaimana halnya dengan manusia (memiliki kekayaan sendiri ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaran pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka hakim).[3]

Adapun menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan Badan Hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan ( perhimpunan ) dan kumpulan harta kekayaan, yang tersendirikan untuk tujuan tertentu ( yayasan ) baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya bersetatus sebagai badan hukum jadi merupakan person pendukung hak dan kewajiban.[4]

Badan hukum ini pun dapat mempuyai hak-hak dn kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengdkn hubungan-hubungan hukum ( Rechts Betrekking/Rechtsverhouding) baik antara badan hukum dengan orang atau manusia (Natuur Lijkperson ) karena itu, badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, tukar-menukar ,sewa-menyewa, dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.

Dengan demikian badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yan berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkananak dan sebagainya.[5]

Menurut hukum positif di Indonesia tidak semua badan atau perkumpulan adalah berstatus badan hukum, selain yang ditentukn dalam peraturan perundang-undangan bahwa suatu badan itu adalah badan hukum misalnya perseroan terbatas ( UU No. 1 tahun 1995 yang diganti UU No. 40 tahun 2007 ) perkumpulan yang telah memperoleh status badan hukum ( UU No. 25 tahun 1992 yang dirubah UU No. 17 tahun 2012 tetapi akhirnya kembali ke kabupaten, hukum positif Indonesia mengakui Firma (Fa) dan Comuditer Venonschap (CV) sebagai badan hukum.[6]



B.     Syarat-syarat badan hukum

Ada beberapa yang harus di penuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha, agar dapat dikatakan sebagai badan hukum ( rechts person ). Menurut doktrin syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ini :

1.      Adanya harta kekayaan yang terpisah

Harta kekayaan ini diperoleh dari peranggota maupun perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/partikelir/pemerintah untuk satu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapaib apa yan menjadi tujuan badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini, meskipun berasal dari pemasukan-pemasukan-pemasukan anggota-anggotanya, namun terpisah dngan harta kekayaan kepuyaan pribadi anggota-anggotanya itu, perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak memikat harta kekayaan tersebut. Sebaliknya, perbuatan badan hukum yang diwakili pengurusnya, tidak mengikat harta-kekayaan anggota-anggotanya.

2.       Mempuyai tujuan tertentu

Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan idill maupun tujuan komersil yang merupakan tujuan tersendiri daripada badan hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.[7]

3.      Mempuyai kepentingan sendiri

Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempuyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif  sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Oleh Karen itu badan hukum mempuyai kepentingan sendiri, dan dapt menuntut serta memepertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dari badan hukum ini harus stbil, artinya tidak terikat pada suatu waktu yang pendek, tetapi untuk jngka panjang.

4.      Ada  Organisasi yang teratur

Badan hukum adalah suatu kontruksi yuridis. Karena itu, sebagai subjek hukum di samping manusia, badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Bagaimana tata cara  organ badan hukum yang terdiri dari mnusia itu bertindak mewakili badan hukum, bagaimana organ badan hukum itu dipilih, diganti dan sebagainya. Diatur dalm anggaran dasar dan peraturan-peraturan peraturan lain  atau keputuan rapat anggota dengan demikian badan hukum mempuyai organisasi.[8]

Badan hukum ini mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak badan hukum itu disahkan oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar ( dinyatakan pailit) oleh pengadilan. Dngan demikian, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melalui cara :

a.       Didirikan dengan akta notaris.

b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat.

c.       Dimintakan pengesahaan anggaran dassarnya kepaa menteri kehakiman.

d.      Diumumkan dalam berita Negara.

Mengenai syarat berdirinya suatuu badan hukum ini., di atur dalam peraturan prundang-undangan, antara lain :

a)      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas di atur dalam undang-undang no.40 tahun 2007.

b)      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk koperasi, di atur dalam undang-undang no.17 tahun 2012.

c)      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk bank, di atur dalam undang-undang no 10 tahun 1998.

d)     Berdirinya suatu bdan hukum berbentuk yayasan, di atur dalam undang-undang no. 16 tahun 2001.[9]



C.    Teori badan hukum.

Untuk mengetahui hakikat daripada badan hukum , dapat ditelusuri melalui dua jenis penfsiran  yaitu :

.    1. Penafsiran dogmatis, yaitu dengan mengajukan asas, kemudian dengan abstraksi memecahkan asas umum tersebut (abstract heren )

 2. penafsiran teleologis, yaitu menyelediki dengan mengingat tujuan peraturan-peraturan yang ada, sampai dimana peraturan itu dapat berlaku bagi badan hukum.

Dalam ilmu hukum pengetahuan timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut ini hanya dikemukakan 5 (lima ) macam teori yang sering dikutip oleh penulis-penuli hukum.

1.      Teori fictie

Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja. Badan hukum iu, hanyalah fictie, yakni sesuatu yang ssungguhnya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Dengan kata lain bahwa, aanya badan hukum itu merupakan anggapan saja (fictie) yang diciptakanoleh Negara, sebab sebenarnya badan/perkumpulan/organisasi tidak mempuyai  kekuasaan untuk menyatakan kehendaknya sendiri seperti halnya manusia. Sehingg badan hukum bila akanbertindak harus dengan perantaraa wakkilnya yaitu alat-alat perlengkapanny, misalnya direktur atau pengurus dalam perseroan terbats atau kopersi.

Teori fictie ini dikemukakan oleh eriedrich carl von savigny (jerman) dan dikuti juga oleh houwing, opzomer (belanda) dan salmond[10].

2.      Teori harta kekayaan bertujuan (doel vermogenstheorie)

Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seeorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu.

Adanya badan hukum iberi kedudukan sebagai orng disebabkan baan ini mempuyai hak dan kewajiban yaitu hak dan kewajiban yaitu ha katas harta kekayaan dan dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke III.

Oleh sebab itu, badan tesebut memiliki hak/kewjiban dengan begitu ia sebagai subjek hukum (subjectum juris). Kekayaan yang dimiliki bianya berasal dari kekayaan orang yang bersangkutan dan diserahkan kepada badn terebut, misalnya yayasan,badan usaha milik Negara (BUMN) dan sebagainya.

Penganut teori harta kekayan betujuan (doel vermogenstheorie) adalah brinz dan van der heijden dari belanda.

3.      Teori Organ (Organnen Theory) Dari Otto’van Gierke

Badan Hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan  bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek. tetapi badan hukum addalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya), seperti manusia biasa yang mempuyai organ (pancaindra) an sebagainya, misalnya pada koperasi memiliki alat perlengkapan organisai seperti RUPS, pengurus dan lain-lain. Pengikut teori organ ini antara lain Otto’van Gieke dan Z.E. Polano.

4.      Teori kepemilikan bersama (Propriete Collectief Theory)

Propriete Collectief Theory disebut juga dengan Gezammen lijke Eigendoms Theorie. Teori ini di ajarkan oleh Planiol, star-bus-man, dan Molengraaf. Menurut Teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah kepunyaan bersama-sama. Kekeyaan badan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk  suatu pribadi yang dinamakan baan hukum. Oleh karena itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Star Busman dn Kranenburg adalah pengikt-pengikut ajaran ini.

Teori ini didukung oleh rodolf von jhering (1818-1892) dengan nama teori kekayaan bersama (collectief Vermogens Theorie ) teori ini berpendapat bahwa yang dapat menjadi subjek-subjek hak badan hukum, yaitu ;

a.       Manusia-manusia yang secara nyata ada dibelakangnya.

b.      Anggota-anggota badan hukum dan

c.       Mereka yang mendpt keuntungan dari sutu yayasan (stiftung).

5.      Teori Kenyataan Yuridis (juridische Realiteitsleer Theorie)

Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.

Dengan kata lain, menurut teori ini, bahwa hukum dipersamakan dengan manusia adalah suatu realita yuridis, yaitu suatu fakta yang diciptakan oleh hukum. Jadi adanya badan hukum itu karena ditentukan oleh hukum sebagai demikian itu.

Dalam demikian menurut teori di atas untuk menjadi suatu badan hukum, badan organisasil perkumpulan harus memenuhi persyaratan antara lain:

1)   Mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.

2)   Disahkan oleh yang berwenang.

3)   Mempunyai tujuan. .

Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami  hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapat, bahwa badan-badan hukum dapat berkecimpung dalam pergaulan hukum di mayarakat, meskipun dengan beberapa pengecualian.[11]



D.    Kemampuan dan Perbuatan Badan Hukum

1.      Kemampuan Badan Hukum

Manusia merupakan subjek hukum yang pertama. Badan hukum dibandingkan dengan manusia, mempunyai banyak sifat-sifat yang khusus. Karena badan hukum tidak termasuk dalam kategori manusia. Oleh karena itu, badan hukum tidak dapat memperoleh semua hak-hak, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya pada manusia. Badan hukum mempunyai kemampuan hukum atau kekuasaan hukum sebagai berikut ini :[12]

1)      Badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya menunjukan persamaan yang penuh seperti manusia. Hukum kekayaan, selain dengan tegas dikecualikan dapat berlaku bagi badan hukum, yaitu dalam hukum perikatan dan hukum kebendaan. Pembatasan pada kemampuan hukum  dalam lapangan hukum kekayaan ialah, bahwa hak pakai hasil berlangsung tidak lebih dari tiga puluh tahun (pasal 810 K.U.H.Perdata), sedangkan pasal 808 K.U.H.Perdata menyatakan berakhir pada meninggalnya orang terakhir.

2)      Dalam pasal 821,824 dan 826 K.U.H.Perdata dengan tegas hak pakai dan hak mendiami ditujukan untuk diri sendiri dan segenap anggota keluarganya. Berdasarkan pasal 820 yang berbunyi “hak pakai dan hak mendiami diatur menurut peristiwa perdata, dengan mana hak itu diperoleh, jika dalam peristiwa itu tiada ketentuan tentang keluasan hak, maka hak itu diatur menurut pasal-pasal berikut”  Mr.Ph.A.N.Houwing berpendapat bahwa yang mempunyai hak pakai dan hak mendiami tidak hanya manusia, tetapi badan hukum juga bisa.

3)      Di luar hukum kekayaan, badan hukum dapat menjadi wali. Sesuai dengan pasal 365 K.U.H.Perdata “dalam segala hal, bilamana hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan berbadan hukumyang bertempat kedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau Lembaga amal yang berkedudukan di sini pula, yang mana menurut anggaran dasarnya, akta-akta pendirianya atau reglemen-reglemennya berusaha memelihara anak-anak belum dewasa untuk waktu yang lama.

4)    Penghinaan terhadap badan hukum mungkin bisa terjadi. Mr.Paul Scholten berpendapat dalam hukum keperdataan mungkin saja terjadi, sejauh mengenai kehormatan dan nama baik dari badan hukum yang dilancarkan dengan sengaja. Dalam hal ini dapat dilakukan penuntutan berdasar pasal 1365 K.U.H.Perdata.

Badan hukum dalam pergaulan hukum mempunyai kepentingan sendiri, pada hakekatnya adalah penjelmaan  dari sekumpulan kepentingan individu atau dengan kata lain kepentingan orang banyak. Karena itu layak dan sesuai untuk diberikan kedudukan yang lebih kuat daripada individu-individu dalam pergaulan hukumnya. Perbuatan hukum yang dilakukan organ diluar wewenangnya dengan pihak ketiga yang beriktikad baik badan hukum tidak terikat dapat digunakan dalam pergaulan hukum kita.

2.      Perbuatan Badan Hukum

Menurut Pasal 1653 BW badan hokum dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu:

1)      Badan hukum yang “diadakan” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya pemerintahan daerah (pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota), bank-bank yang didirikan oleh negara dan sebagainya.

2)      Badan hukum yang “diakui” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.

3)      Badan hukum yang “didirikan” untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, seperti perseroan terbatas, perkempulan, asuransi, perkapalan, dan lain sebagainya.

E.     Tanggung Jawab Badan Hukum

Perseroan sebagai badan hukum, secara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan.




BAB III

PENUTUP



A.    Kesimpulan

Badan Hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan ( perhimpunan ) dan kumpulan harta kekayaan, yang tersendirikan untuk tujuan tertentu ( yayasan ) baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya bersetatus sebagai badan hukum jadi merupakan person pendukung hak dan kewajiban.

Badan hukum mempuyai syarat- syarat teori untuk melakukan  tanggung jawabnya untuk itu ada Kemampuan dan Perbuatan Badan Hukum dalam segala aspek. Badan hukum adalah suatu kontruksi yuridis. Karena itu, sebagai subjek hukum di samping manusia, badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yan berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga.



B.     Penutup

Demikian makalah yang bisa kami uraikan pasti banyak kekurangan dari segi penulisan dan redaksi yang dikutip. Kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk memperbaiki kinerja kedepan. karena kesempurnaan hanya milik Allah sedangkan kekhilafan datangnya dari kami.Terimakasih.




DAFTAR PUSTAKA





Drs.Lili Rasjid,S.H.LL.M.Filsafat Hukum,(Bandung : Medio,1984).

Hans Kelsen, Teori hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2006)

Dr. Hj. Suryati, S.H.,M.H. Hukum perdata,(Jakarta : Suluh media , 2000)

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008),

Zaeni Arsy Hadie, S.H. Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali press,1999),

P.N.H. Simnjuntk,S.H. Hukum Perdata Indonesia, (bandung : Djambatan ,1999), hlm 26.





[1]Drs.Lili Rasjid,S.H.LL.M.Filsafsat Hukum,(Bandung : Medio,1984), hal.146.
[2]Hans Kelsen, Teori hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2006), hal. 196.
[3] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 45.
[4] P.N.H. Simnjuntak,S.H. Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : Djambatan ,1999), hal 26.
[5] H. Zaeni Arsy Hadie, S.H. Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali press,1999),hlm 48.
[6] Dr. Hj. Suryati, S.H.,M.H. Hukum perdata,(Jakarta : Suluh media , 2000)hlm.47.
[7] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 55

[8]H. Zaeni Arsy Hadie, S.H. Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali press,1999),hlm 53. 
[9] P.N.H. Simnjuntak,S.H. Hukum Perdata Indonesia, (bandung : Djambatan ,1999), hlm 26.
[10]  Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 49.
[11] H. Zaeni Arsy Hadie, S.H. Hukum Keperdataan,(Surabaya : Raja Granfindo persada (Rajawali press,1999),hlm 57
[12] http://kumpulanmakalah-artikel.blogspot.com/2012/05/makalah-hukum-perdata-badan-hukum.html

Posting Komentar

0 Komentar