Hukum Benda
MAKALAH
HUKUM BENDA
Mata kuliah : Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Muhammad Shoim
logo
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam
hukum perdata perihal benda diatur dalam Buku II KUH Perdata. Sejak tanggal 24
september 1960, terjadi perubahn tentang hukum benda tersebut, khusunya benda
tetap tetap(tanah) secara signifikan. Sebelum waktu tersebut diindonesia
berlaku dualisme hukum tanah, yaitu hukum tanah adat dan hukum tanah barat.
Dualisme itu berakhir sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Perlakuan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berlaku sejak 24 september
1960, dengan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah
ini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Menurut
UUPA, Hukum Agraria adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hubungan-hubungan hukum dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya. Tanah termasuk dalam pengertian bumi, oleh karena itu
maka hukum tanah merupakan bagian dari hukum agraria (B.Harsono, dalam Sri
Soedewi, 81:4).
B. Rumusan masalah
1. Apa
pengertian benda dan hukum benda?
2. Apa
macam-macam benda dan asas-asas benda?
3. Apa
hak kebendaan dan macam-macamnya?
4. Bagaimana
cara mengalihkan hak kebendaan?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui arti benda dan hukum benda.
2. Untuk
mengetahui macam-macam benda beserta asas-asas benda.
3. Untuk
mengetahui dan memahami hak kebendaan beserta macam-macamnya.
4. Untuk
mengetahui cara mengalihkan hak kebendaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Benda dan Hukum Benda
Istilah
benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu
pengetahuan hukum segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu sebagai
lawan dari subjek hukum. Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek)
suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Pengertian
benda (zaak) secara yuridis menurut
pasal 499 B.W adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak
milik. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang
hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang. Maka
segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian
benda, seperti bulan, matahari, bintang, laut, udara, dan lain-lain.
Dalam
hukum publik (hukum pajak), yang menjadi objek hukum adalah jumlah uang harus
dipungut dan wajib dibayar oleh wajib pajak. Sedangkan dalam hukum perdata yang
dimaksud objek hukum adalah benda dengan ketentuan bahwa: (1) memiliki nilai
uang yang efektif, (2) merupakan satu kesatuan, dan (3) bisa dikuasai manusia.
Subekti
membagi pengertian benda menjadi tiga yaitu :
(1). Benda dalam arti
luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
(2). Benda dalam arti
sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
(3). Benda adalah
sebagai objek hukum.
Dalam
sistem hukum perdata Barat (BW) yang berlaku di indonesia, pengertian zaak
(benda) sebagai objek hukum tidak hanya meliputi”benda yang berwujud”,yang
ditangkap dengan pancaindra, akan tetapi juga”bemda yang tidak berwujud”, yakni
hak-hak atas barang yang berwujud.
Dalam
sistem hukum adat tidak dikenal pengertian “benda yang tidak berwujud” (onlichmelijk zaak) meskipun apa yang
disebut BW [1]dengan
onlichamelijk zaak, bukannya tidak ada
sama sekali dalam hukum adat. Perbedaannya ialah bahwa dalam pandangan hukum
adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud,
sedangkan dalam pandangan. Hukum perdata Barat, hak atas suatu benda
seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri. Perbedaan
ini disebabkan karena perbedaan cara berpikir bangsa Indonesia asli cenderung
pada kenyataan belaka(conkreet denken), sedangkan cara berpikir orang barat
cenderung pada hal-hal yang hanya berada dalam pikiran belaka (abstract denken).
Meski
pengertian zaak dalam KUH Perdata tidak hanya meliputi benda yang terwujud
tetapi sekaligus juga benda yang tak berwujud yang oleh beberapa sarjana
disebut zaak dalam arti bagian dari harta kekayaan .Namun demikian, sebagian
besar dari pasal-pasal KUH Perdata adalah mengatur mengenai benda dalam arti
benda yang berwujud.
B. Macam-Macam Benda dan Asas-Asas Benda
1. Macam-Macam
Benda
KUH Perdata membedakan
benda menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:
a. Benda
yang dapat dibagi, contohnya beras. Benda yang tidak dapat dibagi, contohnya
kerbau.
b. Benda
yang dapat diganti, contohnya uang. Benda yang tidak dapat diganti, contohnya
kerbau.
c. Benda
yang dapat diperdagangkan, contohnya mobil. Benda yang tidak dapat
diperdagangkan, contohnya kuburan.
d. Benda
yang bergerak, contohnya sebidang tanah.
Pembagian yang disebut
terakhir itu paling penting karena mempunyai akibat yang sangat penting dalam
hukum.[2]
Suatu benda tergolong
benda tak bergerak (onroerend) bisa:
a. Karena
sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu secara langsung atau tidak
langsung karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabung menjadi satu
dengan tanah itu.misalnya sebidang perkarangan beserta bangunan atau tanaman
termasuk buah-buahnya.
b. Karena
tujuan pemakaian, contohnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
c. Karena
ditentukan oleh Undang-undang ialah segala sesuatu atau penagihan mengenai
benda yang tidak bergerak.
Menurut sistem KUH
Perdata, benda dapat dibedakan menjadi dari beberapa pasal antara lain :
1. Pasal
503 KUH Perdata membagi benda menjadi dua yaitu berwujud dan tak berwujud. Pada
umumnya yang dimaksud benda berwujud adalah benda yang dapat kita raba, karena
ada yang membedakannya dalam benda yang dapat diraba dan benda yang tak dapat diraba.
2. Pasal
504 KUH Perdata membagi benda: benda bergerak
terdiri karena sifatnya, dalam arti dapat dipindah atau pindah sendiri
dari satu tempat ketempat lain misal: meja,kursi, ternak dan lain-lain.
2. Asas-Asas
Benda atau Asas-Asas Umum Hukum Benda
a. Merupakan
Hukum Pemaksa
Atas
suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan. Hak-hak kebendaan tersebut
tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan
dalam undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak
dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
Hukum
benda adalah merupakan dwingendrecht (hukum memaksa), artinya bahwa berlakunya
aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak.[3]
b. Dapat
dipindahkan
Kecuali
hak pakai dan hak mendiami semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan. Yang
berhak itu tidak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan.
Berlainan dengan pada tagihan, disini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak
dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga dapat menyanggupi akan dapat
memperlainkan(vervreenden) barangnya. Tetapi berlakunya dibatasi oleh etische
causaliteitsregel (pasal 1337 KUH Perdata).
c. Individualiteit
Objek
dari hak kebendaan selalu adalah barang yang individueel, yaitu suatu barang
yang dapat ditentukan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang
yang berwujud yang merupakan kesatuan, misal: rumah, meubel, dan hewan. Tidak
dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.
d. Totaliteit
Hak
kebendaan selalu meletak atas ke seluruh objeknya( pasal 500,588,606,KUH Per).
Siapa yang mempunyai zakelijkrecht atas suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht
itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak
sendiri.
Konsekuensi
tersebut, dalam beberapa hal diperlunak, antara lain:
Adanya milik bersama
atas barang yang baru (pasal 607 KUH Per), lenyapnya zaak itu karena usaha
pemilik zaak itu sendiri(pasal 606 KUH Per), pada waktu terleburnya zaak sudah
ada perhubungan hukum antara kedua eigenaar yang bersangkutan (pasal 714
jo,pasal 725 jo, pasal 1567 KUH Per).
e. Tak
Dapat Dipisahkan (Onsplitbaarheid)
Yang
berhak tak dapat memindahkan tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk
suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik. Pemisahan daripada
zakelijkrecht itu tidak diperkenankan. Tetapi pemilik dapat membebani hak
miliknya dengan iura in realiena. Ini kelihatannya seperti melepaskan sebagian
dari wewenangya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya tetap utuh.
f. Prioriteit
Hak
prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang
terjadi kemudian.
Pada dasarnya semua hak
kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom,
sekalipun luasnya berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya. Lus in realiena
meletakkan sebagai beban atas eigendom. Asas ini sifatnya tidak tegas, tetapi
akibat dari asas ini bahwa seseorang itu hanya dapat memberikan hak yang tidak
melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplus).
g. Percampuran
(verminging)
Hak
kebendaan yang terbatas jadi selainnya hak milik hanya mungkin atas benda orang
lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai,
hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang
dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi
lenyap(pasal 706, 718, 736, 724, dan 807 KUH Per).
h. Perlakuan
yang Berbeda Atas Jenis Benda yang Berbeda
Perlakuan
atas benda bergerak dan benda tak bergerak itu berlainan. Aturan-aturan
mengenai pemindahan, pembebanan, bezit dan
verjaring mengenai benda-benda roerend dan onroerend berlainan. Juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan.
i.
Publiciteit
Mengenai
benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku
asas publicteit, yaitu dengan pendaftran didalam register umum. Sedangkan
mengenai [4]benda-benda
yang bergerak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register
umum.
j.
Sifat perjanjian
Menurut
Suyling, perjanjian yang zakelijk itu
bersifat abstrak, sedangkan perjanjian obligator bersifat kausal. Artinya pada
perjanjian yang zakelijk, dengan
selesainya perjanjian tujuan pokok dari perjanjian itu sudah tercapai yaitu
adanya hak kebendaan. Sedang pada perjanjian obligator dengan selesainya
perjanjian tujuan pokok dari perjanjian ini belum tercapai, hak belum beralih
masih harus ada penyerahan lebih dahulu.
C. Hak Kebendaan dan Macam-Macamnya
1. Pengertian
Hak Kebendaan
Setiap
manusia dapat memiliki atau menguasai daripada benda-banda untuk
kepentingannya, oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan dengan benda-benda tersebut. Menurut buku II BW (pasal 499 –
1232) tentang benda (van Zaken),
meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang mengatur antara seseorang atau
badan hukum dengan benda. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan
yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak
menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan
ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat absolut.
Sedangkan
buku III KUHPer (pasal 1233 – 1864) tentang perikatan (van Vebertinessen), meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang atau badan hukum.
Hubungan ini menimbulkan hak perorangan yang bersifat relatif nisbi. Perbedaan
antara hak kebendaan dan hak perorangan dibidang perdata berhubungan erat
dengan masalah penggugatan di muka pengadilan, dimana gugatan harus didasarkan
secara benar. Suatu gugatan seyogyanya didasarkan kepada perbuatan melanggar
perjanjian (wanprestasi) hubungan
erat dengan soal gugatan di muka hakim ini disebabkan oleh karena isi daripada
BW mendapat [5]pengaruh
besar dari hukum Romawi yang menitik-beratkan pelaksanaan hukum acara menggugat
di muka hakim. Hukum Romawi membedakan gugatan menjadi dua, yaitu: actions in rem yang dapat diajukan
setiap orang dan action in personan yang
hanya dapat diajukan terhadap orang-orang tertentu saja.
2. Macam-macam
Hak Kebendaan
Di
dalam buku II KUHPerdata diatur macam-macam hak kebendaan, akan tetapi harus
diingat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Agraria ditentukan, bahwa semua hak yang bertalian dengan bumi, air, dan segala
kekayaan yang ada didalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek,
dicabut berlakunya dari buku II KUHPerdata. Hak-hak tersebut meliputi eigendom dan opstal, hak erfpah, dan lainnya.
Pada
dasarnya hak kebendaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: (1) hak kebendaan yang
memberikan kenikmatan (zakelijk
genotsrecht); dan (2) Hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht).
a. Hak
Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan (Zakelijk
Genotsrecht)
Hak
kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak dari subjek hukum untuk
menikmati suatu benda secara penuh, hak kebendaan ini dibagi menjadi dua,
yaitu: (1) hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri,
misalnya hak milik atas tanah yang kesemuanya diatur dalam UUPA. Sedangkan yang
diatur dalam KUHPerdata misalnya, hak milik atas benda bergerak/benda yang
bukan tanah, bezit atas benda
bergerak/benda yang bukan tanah; (2) hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
atas benda milik orang lain, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa, hak
memungut hasil, dan hak pengelolaan atas tanah yang kesemuanya diatur dalam
UUPA. Adapun yang diatur dalam KUHPerdata misalnya, bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah, hak memungut
hasil bezit atas benda bergerak/benda
yang bukan tanah, hak pakai bezit
atas benda bergerak/benda yang bukan tanah, dan lain-lain.
b. Hak
Kebendaan yang Memberikan Jaminan (Zakelijk
Zakerheidsrecht)
Hak
kebendaan yang memberikan jaminan yaitu hak yang memberikan kepada yang berhak
(kreditor) hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan
barang.yang dibebani, misalnya; hak tanggungan atas tanah dan hak fidusia. Sedangkan menurut KUHPerdata
misalnya hak gadai sebagai jaminan ialah benda bergerak, hipotek sebagai
jaminan ialah benda-benda tetap, dan sebagainya.
D. Cara Mengalihkan Hak Kebendaan
1. Feitelijke
Levering
Adalah
perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan atas suatu benda. Cara ini merupakan
suatu penyerahan secara nyata. Feitelijke levering berlaku atsa penyerahan
benda bergerak. Hal ini berarti terjadinya penyerahan secara fisik atas suatu
benda betgeark tersebut, hak kebendaan sekalihus beralih.
2. Juridische
Levering
Adalah
perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak na kebendaan kepada orang
lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan secara formal atau resmi. Penyerahan
hak kebendaan atas tanah secara feitelijke levering saja tidak cukup karena
harus ada penyerahan secara yuridis untuk memindahkan hak kepada orang lain,
yaitu dengan membuat surat penyerahan yang disebut balik nama. Denagn akta
autentik atau akta dibawah tangan, penyerahan hak kebendaan ats tanah harus
dilakukan secara juridische levering.
3. Cessie
Adalah
penyerahan piutang atas nama dan benda tidak berwujud lainnya, yaitu dengan
membuat akta autentik atau akta dibawah tangan. Dengan demikian hak benda
tersebut dilimpahkan pemilik lama keapada pemilik baru. Contohnya yaitu
penyerahan saham atas nama.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Benda
merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu
pengetahuan hukum segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu sebagai
lawan dari subjek hukum. Meski pengertian zaak dalam KUH Perdata tidak hanya
meliputi benda yang terwujud tetapi sekaligus juga benda yang tak berwujud yang
oleh beberapa sarjana disebut zaak dalam arti bagian dari harta kekayaan .Hubungan
hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan
kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam
tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan
yang bersifat absolut.
DAFTAR PUSTAKA
Triwulan Tutik. Titik ( Sistem
Hukum Nasional) . KENCANA PRENADMEDIA GROUP. Jakarta: 2008
Setiawan. I Ketut Oka SH. MH . SpN. (Hukum Perorangan Dan Kebendaan). Sinar Grafika. Jakarta Timur: 2016
[1] Dr.
Titik Triwulan Tutik.( Sistem Hukum
Nasional) . KENCANA PRENADMEDIA GROUP. Jakarta: 2008.hlm 142-143
[2] Prof.
Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH. MH . SpN. (Hukum
Perorangan Dan Kebendaan). Sinar Grafika. Jakarta Timur: 2016.hlm 107
[3] Dr.
Titik Triwulan Tutik.( Sistem Hukum
Nasional) . KENCANA PRENADMEDIA GROUP. Jakarta: 2008.hlm 142-143
[4] Ibid 160-163
[5] Ibid 152-153
0 Komentar