Hukum Benda

Hukum Benda


 
MAKALAH
HUKUM BENDA
Mata kuliah : Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Muhammad Shoim

logo

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dalam hukum perdata perihal benda diatur dalam Buku II KUH Perdata. Sejak tanggal 24 september 1960, terjadi perubahn tentang hukum benda tersebut, khusunya benda tetap tetap(tanah) secara signifikan. Sebelum waktu tersebut diindonesia berlaku dualisme hukum tanah, yaitu hukum tanah adat dan hukum tanah barat. Dualisme itu berakhir sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Perlakuan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berlaku sejak 24 september 1960, dengan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah ini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut UUPA, Hukum Agraria adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Tanah termasuk dalam pengertian bumi, oleh karena itu maka hukum tanah merupakan bagian dari hukum agraria (B.Harsono, dalam Sri Soedewi, 81:4).

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian benda dan hukum benda?
2.      Apa macam-macam benda dan asas-asas benda?
3.      Apa hak kebendaan dan macam-macamnya?
4.      Bagaimana cara mengalihkan hak kebendaan?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui arti benda dan hukum benda.
2.      Untuk mengetahui macam-macam benda beserta asas-asas benda.
3.      Untuk mengetahui dan memahami hak kebendaan beserta macam-macamnya.
4.      Untuk mengetahui cara mengalihkan hak kebendaan.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Benda dan Hukum Benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan hukum segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Pengertian benda (zaak) secara yuridis menurut pasal 499 B.W adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda, seperti bulan, matahari, bintang, laut, udara, dan lain-lain.
Dalam hukum publik (hukum pajak), yang menjadi objek hukum adalah jumlah uang harus dipungut dan wajib dibayar oleh wajib pajak. Sedangkan dalam hukum perdata yang dimaksud objek hukum adalah benda dengan ketentuan bahwa: (1) memiliki nilai uang yang efektif, (2) merupakan satu kesatuan, dan (3) bisa dikuasai manusia.

Subekti membagi pengertian benda menjadi tiga yaitu :
(1). Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
(2). Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
(3). Benda adalah sebagai objek hukum.
Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) yang berlaku di indonesia, pengertian zaak (benda) sebagai objek hukum tidak hanya meliputi”benda yang berwujud”,yang ditangkap dengan pancaindra, akan tetapi juga”bemda yang tidak berwujud”, yakni hak-hak atas barang yang berwujud.
Dalam sistem hukum adat tidak dikenal pengertian “benda yang tidak berwujud” (onlichmelijk zaak) meskipun apa yang disebut BW [1]dengan onlichamelijk zaak, bukannya tidak ada sama sekali dalam hukum adat. Perbedaannya ialah bahwa dalam pandangan hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud, sedangkan dalam pandangan. Hukum perdata Barat, hak atas suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan cara berpikir bangsa Indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka(conkreet denken), sedangkan cara berpikir orang barat cenderung pada hal-hal yang hanya berada dalam pikiran belaka (abstract denken).
Meski pengertian zaak dalam KUH Perdata tidak hanya meliputi benda yang terwujud tetapi sekaligus juga benda yang tak berwujud yang oleh beberapa sarjana disebut zaak dalam arti bagian dari harta kekayaan .Namun demikian, sebagian besar dari pasal-pasal KUH Perdata adalah mengatur mengenai benda dalam arti benda yang berwujud.

B.     Macam-Macam Benda dan Asas-Asas Benda
1.      Macam-Macam Benda
KUH Perdata membedakan benda menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:
a.       Benda yang dapat dibagi, contohnya beras. Benda yang tidak dapat dibagi, contohnya kerbau.
b.      Benda yang dapat diganti, contohnya uang. Benda yang tidak dapat diganti, contohnya kerbau.
c.       Benda yang dapat diperdagangkan, contohnya mobil. Benda yang tidak dapat diperdagangkan, contohnya kuburan.
d.      Benda yang bergerak, contohnya sebidang tanah.
Pembagian yang disebut terakhir itu paling penting karena mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum.[2]


Suatu benda tergolong benda tak bergerak (onroerend) bisa:
a.       Karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu secara langsung atau tidak langsung karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabung menjadi satu dengan tanah itu.misalnya sebidang perkarangan beserta bangunan atau tanaman termasuk buah-buahnya.
b.      Karena tujuan pemakaian, contohnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
c.       Karena ditentukan oleh Undang-undang ialah segala sesuatu atau penagihan mengenai benda yang tidak bergerak.
Menurut sistem KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi dari beberapa pasal antara lain :
1.      Pasal 503 KUH Perdata membagi benda menjadi dua yaitu berwujud dan tak berwujud. Pada umumnya yang dimaksud benda berwujud adalah benda yang dapat kita raba, karena ada yang membedakannya dalam benda yang dapat diraba dan benda yang tak dapat diraba.
2.      Pasal 504 KUH Perdata membagi benda: benda bergerak  terdiri karena sifatnya, dalam arti dapat dipindah atau pindah sendiri dari satu tempat ketempat lain misal: meja,kursi, ternak dan lain-lain.
2.      Asas-Asas Benda atau Asas-Asas Umum Hukum Benda
a.       Merupakan Hukum Pemaksa
Atas suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan. Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
Hukum benda adalah merupakan dwingendrecht (hukum memaksa), artinya bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak.[3]
b.      Dapat dipindahkan
Kecuali hak pakai dan hak mendiami semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan. Yang berhak itu tidak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada tagihan, disini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga dapat menyanggupi akan dapat memperlainkan(vervreenden) barangnya. Tetapi berlakunya dibatasi oleh etische causaliteitsregel (pasal 1337 KUH Perdata).
c.       Individualiteit
Objek dari hak kebendaan selalu adalah barang yang individueel, yaitu suatu barang yang dapat ditentukan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan, misal: rumah, meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.
d.      Totaliteit
Hak kebendaan selalu meletak atas ke seluruh objeknya( pasal 500,588,606,KUH Per). Siapa yang mempunyai zakelijkrecht atas suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak sendiri.
Konsekuensi tersebut, dalam beberapa hal diperlunak, antara lain:
Adanya milik bersama atas barang yang baru (pasal 607 KUH Per), lenyapnya zaak itu karena usaha pemilik zaak itu sendiri(pasal 606 KUH Per), pada waktu terleburnya zaak sudah ada perhubungan hukum antara kedua eigenaar yang bersangkutan (pasal 714 jo,pasal 725 jo, pasal 1567 KUH Per).
e.       Tak Dapat Dipisahkan (Onsplitbaarheid)
Yang berhak tak dapat memindahkan tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik. Pemisahan daripada zakelijkrecht itu tidak diperkenankan. Tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena. Ini kelihatannya seperti melepaskan sebagian dari wewenangya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya tetap utuh.
f.       Prioriteit
Hak prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang terjadi kemudian.
Pada dasarnya semua hak kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya. Lus in realiena meletakkan sebagai beban atas eigendom. Asas ini sifatnya tidak tegas, tetapi akibat dari asas ini bahwa seseorang itu hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplus).
g.      Percampuran (verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selainnya hak milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap(pasal 706, 718, 736, 724, dan 807 KUH Per).
h.      Perlakuan yang Berbeda Atas Jenis Benda yang Berbeda
Perlakuan atas benda bergerak dan benda tak bergerak itu berlainan. Aturan-aturan mengenai pemindahan, pembebanan, bezit dan verjaring mengenai benda-benda roerend dan onroerend berlainan. Juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan.
i.        Publiciteit
Mengenai benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku asas publicteit, yaitu dengan pendaftran didalam register umum. Sedangkan mengenai [4]benda-benda yang bergerak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum.
j.        Sifat perjanjian
Menurut Suyling, perjanjian yang zakelijk itu bersifat abstrak, sedangkan perjanjian obligator bersifat kausal. Artinya pada perjanjian yang zakelijk, dengan selesainya perjanjian tujuan pokok dari perjanjian itu sudah tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Sedang pada perjanjian obligator dengan selesainya perjanjian tujuan pokok dari perjanjian ini belum tercapai, hak belum beralih masih harus ada penyerahan lebih dahulu.

C.    Hak Kebendaan dan Macam-Macamnya
1.      Pengertian Hak Kebendaan
Setiap manusia dapat memiliki atau menguasai daripada benda-banda untuk kepentingannya, oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan dengan benda-benda tersebut. Menurut buku II BW (pasal 499 – 1232) tentang benda (van Zaken), meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang mengatur antara seseorang atau badan hukum dengan benda. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat absolut.
Sedangkan buku III KUHPer (pasal 1233 – 1864) tentang perikatan (van Vebertinessen), meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang atau badan hukum. Hubungan ini menimbulkan hak perorangan yang bersifat relatif nisbi. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan dibidang perdata berhubungan erat dengan masalah penggugatan di muka pengadilan, dimana gugatan harus didasarkan secara benar. Suatu gugatan seyogyanya didasarkan kepada perbuatan melanggar perjanjian (wanprestasi) hubungan erat dengan soal gugatan di muka hakim ini disebabkan oleh karena isi daripada BW mendapat [5]pengaruh besar dari hukum Romawi yang menitik-beratkan pelaksanaan hukum acara menggugat di muka hakim. Hukum Romawi membedakan gugatan menjadi dua, yaitu: actions in rem yang dapat diajukan setiap orang dan action in personan yang hanya dapat diajukan terhadap orang-orang tertentu saja.
2.      Macam-macam Hak Kebendaan
Di dalam buku II KUHPerdata diatur macam-macam hak kebendaan, akan tetapi harus diingat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria ditentukan, bahwa semua hak yang bertalian dengan bumi, air, dan segala kekayaan yang ada didalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek, dicabut berlakunya dari buku II KUHPerdata. Hak-hak tersebut meliputi eigendom dan opstal, hak erfpah, dan lainnya.
Pada dasarnya hak kebendaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: (1) hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht); dan (2) Hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht).
a.    Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan (Zakelijk Genotsrecht)
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh, hak kebendaan ini dibagi menjadi dua, yaitu: (1) hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya hak milik atas tanah yang kesemuanya diatur dalam UUPA. Sedangkan yang diatur dalam KUHPerdata misalnya, hak milik atas benda bergerak/benda yang bukan tanah, bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah; (2) hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa, hak memungut hasil, dan hak pengelolaan atas tanah yang kesemuanya diatur dalam UUPA. Adapun yang diatur dalam KUHPerdata misalnya, bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah, hak memungut hasil bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah, hak pakai bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah, dan lain-lain.
b.   Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan (Zakelijk Zakerheidsrecht)
Hak kebendaan yang memberikan jaminan yaitu hak yang memberikan kepada yang berhak (kreditor) hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang.yang dibebani, misalnya; hak tanggungan atas tanah dan hak fidusia. Sedangkan menurut KUHPerdata misalnya hak gadai sebagai jaminan ialah benda bergerak, hipotek sebagai jaminan ialah benda-benda tetap, dan sebagainya.
D.    Cara Mengalihkan Hak Kebendaan
1.      Feitelijke Levering
Adalah perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan atas suatu benda. Cara ini merupakan suatu penyerahan secara nyata. Feitelijke levering berlaku atsa penyerahan benda bergerak. Hal ini berarti terjadinya penyerahan secara fisik atas suatu benda betgeark tersebut, hak kebendaan sekalihus beralih.
2.      Juridische Levering
Adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak na kebendaan kepada orang lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan secara formal atau resmi. Penyerahan hak kebendaan atas tanah secara feitelijke levering saja tidak cukup karena harus ada penyerahan secara yuridis untuk memindahkan hak kepada orang lain, yaitu dengan membuat surat penyerahan yang disebut balik nama. Denagn akta autentik atau akta dibawah tangan, penyerahan hak kebendaan ats tanah harus dilakukan secara juridische levering.
3.      Cessie
Adalah penyerahan piutang atas nama dan benda tidak berwujud lainnya, yaitu dengan membuat akta autentik atau akta dibawah tangan. Dengan demikian hak benda tersebut dilimpahkan pemilik lama keapada pemilik baru. Contohnya yaitu penyerahan saham atas nama.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan hukum segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu sebagai lawan dari subjek hukum. Meski pengertian zaak dalam KUH Perdata tidak hanya meliputi benda yang terwujud tetapi sekaligus juga benda yang tak berwujud yang oleh beberapa sarjana disebut zaak dalam arti bagian dari harta kekayaan .Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat absolut.


















DAFTAR PUSTAKA
Triwulan Tutik. Titik  ( Sistem Hukum Nasional) . KENCANA PRENADMEDIA GROUP. Jakarta: 2008
Setiawan. I Ketut Oka  SH. MH . SpN. (Hukum Perorangan Dan Kebendaan). Sinar Grafika. Jakarta Timur: 2016


[1] Dr. Titik Triwulan Tutik.( Sistem Hukum Nasional) . KENCANA PRENADMEDIA GROUP. Jakarta: 2008.hlm 142-143
[2] Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH. MH . SpN. (Hukum Perorangan Dan Kebendaan). Sinar Grafika. Jakarta Timur: 2016.hlm 107
[3] Dr. Titik Triwulan Tutik.( Sistem Hukum Nasional) . KENCANA PRENADMEDIA GROUP. Jakarta: 2008.hlm 142-143

[4]  Ibid 160-163
[5]  Ibid 152-153


Posting Komentar

0 Komentar