M A K AL A H
FIQIH MAWARIS
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
“Radd”
Disusun
Oleh :
Oki Yolanda Putri (1802026028)
Muhammad Aqil A (1802026029)
Muhmmad Aniq Al F (1802026030)
Saiq Fauzan (1802026032)
Meilisa Indriyani (1802026033)
Muhammad Abdul Manaf (1802026034)
Uswatun Hasanah (1802026035)
H
U K U M P I D A N A I S L A M
F
A K U L T A S S Y A R I A H D A N H
U K U M
U
N I V E R S I T A S I S L A M N E G E
R I W A L I S O N G O
S
E M A R A N G 2 0 1 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Radd
adalah system pembagian harta waris yang lahir pada asa Umar bin Khattob dan
berkembang dan dipertahankan sampai sekarang. System ini sangat terkenal karena
dengan system inisalah satu persoalan hukum waris yang sebelumnya sulit untuk
diselesaikan dapat denagn mudah diselesaikan. Tapi belakangan ini system ini
mempunyai kelemahan jika diselaraskan denagn system matematika.
Selanjutnya kelemahan-kelemahan itu
dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak suka dengan islam untuk menhancurkan
islam. Dan dijadikan sebagai alat untuk merusak keyakinan terhadap al Quran dan
as sunnah. Maka dari itu didalam makalah ini akan dijelaskan pentingnya
perhitungan dalam pembagian harta waris menggunakan system radd ini.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu pengertian radd?
2.
Syarat-syarat
radd ?
3.
Siapa
saja ahli waris yang berhak mendapat ar-radd ?
4.
Contoh
masalah ?
5.
Apa
perbedaan masalah radd?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Menjelaskan
apa itu makna dari Radd
2.
Menjelaskan
apa syarat-syarat dari radd
3.
Untuk
mengetahui siapa yang berhak menerima radd
4.
Untuk
mengetahui pengaplikasian dari radd
5.
Untuk
mengetahui perbedaan radd menurut beberapa ahli
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Radd
Radd secara
bahasa, yaitu pengembalian sisa. Adapun secara istilah adalah:[1]
زيادة في انصباء الورثة ونقصان من السهام
Artinya:
“penambahan
pada bagian-bagian ahli waris dan pengurangan pada saham-sahamnya”
Radd merupakan kebalikan dari ‘Aul.
Radd secara harfiyah artinya pengembalian. Masalah ini terjadi apabila dalam
pembagian harta warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris asbab al
furudl memperoleh bagiannya. Cara radd ini ditempuh bertujuan untuk mengembalikan sisa harta
kepada ahli waris yang ada seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing
secara proporsional.[2]
Caranya adalah mengurangi angka
masalah, sehingga besarnya sama dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli
waris. Apabila tidak ditempuh dengan radd maka terjadi masalah siapa yang kaan
menerima kelebihan atau sisa dari harta. Sementara tidak ada ahli waris yang
menerima ashobah. [3]
Didalam ilmu waris sisa tersebut harus
dikembalikan lagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya yang menurut
perbandingan besar kecilnya yang diterima mereka. Jumhur sahabat, termasuk
dalam golongan ini Ali bin Abi Thollib r.a. fuqoha dari angkatan tabiin, imam
madzhab yang terkenal, Zaidiyyah dan tabi’in mutaakhirin, berpendapat bahwa
radd itu dapat diberikan kepada seluruh ahli waris kecuali suami dan istri. [4]
B.
Syarat-syarat
Radd
Ar Radd tidak
akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali terwujud tiga syarat seperti dibawah
ini:
1.
Adanya
asbab al Furudl
2.
Tidak
ada ashobah
3.
Adanya
harta warisan
Bila
dalam pembagian harta warisan tidak ada ketiga syarat tersebut, maka kasus ar
radd tidak akan terjadi.
C.
Ahli Waris yang
Berhak Mendapat ar-Radd
Ar-radd dapat
terjadi dan melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya,
suami atau istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan dari
sisa harta waris yang ada. Adapun ashhabul furudh yang dapat menerima ar-radd
hanya ada delapan orang:
- anak perempuan
- cucu perempuan keturunan anak laki-laki
- saudara kandung perempuan
- saudara perempuan seayah
- ibu kandung
- nenek sahih (ibu dari bapak)
- saudara perempuan seibu
- saudara laki-laki seibu
Adapun mengenai
ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa
keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab dalam keadaan
bagaimanapun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya ayah atau
kakek maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris
sebagai 'ashabah.
D.
Contoh
Masalah
seorang
yang meninggal dunia meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: anak oerempuan
dan ibu. Harta yang diwariskan sebesar rp.12.000.000. maka:[5]
Jika
tidak ditempuh caras Radd:
|
|||||
ahli waris
|
bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|
6
|
Rp12,000,000
|
||||
anak
perempuan
|
1/2
|
3
|
3/6 x
|
Rp12,000,000
|
Rp6,000,000
|
ibu
|
1/6
|
1
|
1/6 x
|
Rp12,000,000
|
Rp2,000,000
|
4
|
Rp8,000,000
|
||||
Terdapat
sisa harta sebanyak rp. 4.000.000[6]
|
|||||
Jika
diselesaikan dengan Radd[7]
|
|||||
ahli waris
|
bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|
6-4
|
Rp12,000,000
|
||||
anak
perempuan
|
1/2
|
3
|
3/4 x
|
Rp12,000,000
|
Rp9,000,000
|
ibu
|
1/6
|
1
|
1/4 x
|
Rp12,000,000
|
Rp3,000,000
|
4
|
Rp12,000,000
|
||||
Anak perempuan
yang semula mendapat bagian 6.000.000, berubah menjadi 9.000.000. dan ibu yang
semula mendapat bagian 2.000.000 mandapat bagain 3.000.000.
E.
Perbedaan
Masalah Radd
Terhadap
penyelesaian dengan cara radd ini, ternyata ada ulama yang tidak setuju sama
sekali. Sebagian ada yang setuju dengan syarat, dan sebagian lagi dengan tegas
menerimanya. Dibawah ini akan diuraikan perbedaan pendapat tersebut.[8]
1. Radd hanya
dilaksanakan pada ahli waris nasabiyah.
Jadi, ahli waris sababiyah
(suami-istri) tidak dapat menerima radd. Demikian pendapat mayoritas
(jumhur)Ulama. Mula-mula pendapat ini dikemukakan oleh Ali bin Abi Tholib,
kemudian diikuti oleh Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Fuqoha mutaakhirin dari
Mudzhab Maliki, Syafiiyah, Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah. Dasar hukumnya
adalah:
وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
….
Artinya :
orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah.
Contoh:
seorang meninggal dunia, ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan
suadara seibu. Harta warisannya sebesar rp. 10.800.000. bagian masing-masing
adalah:
ahli waris
|
bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|
12
|
Rp10,800,000
|
||||
Istri
|
1/4
|
3
|
3/12 x
|
Rp12,000,000
|
Rp2,700,000
|
sisa harta 10.800.000-2.700.000 =
8.100.000
|
|||||
Ibu
|
1/3
|
4
|
3/6
x
|
Rp8,100,000
|
Rp5,400,000
|
saudara
Seibu
|
1/6
|
2
|
2/6
x
|
Rp8,100,000
|
Rp2,700,000
|
6
|
Rp10,800,000
|
||||
2. Radd dapat
dilakukan dengan membagi kepada semua ahli waris
Pembagian radd kepada semua ahli waris
kepada semua ahli waris baik asbab al furudl nasabiyah maupun sababiyah.
Pendapat ini dikemukakan oleh ‘Ustman bin Affan. Pertimbangan logika dan segi
praktis pembagian warisan. Ia mengatakan, suami istri dalam masalah ‘aul bagian
mereka ikut dikurangi, maka apabila terdapat kelebihan harta , maka sudah
sepantasnya mereka juga diberi hak untuk menerima kelebihan tersebut.
Contoh: ada
orang yang meninggal meninggalkan ahli waris berupa istri, ibu dan saudara
seibu. Dan ia meninggalkan harta sebanyak Rp. 10.800.000.
ahli waris
|
bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|
12- 9
|
Rp10,800,000
|
||||
Istri
|
1/4
|
3
|
3/9 x
|
Rp10,800,000
|
Rp3,600,000
|
Ibu
|
1/3
|
4
|
3/9 x
|
Rp10,800,000
|
Rp4,800,000
|
saudara
Seibu
|
1/6
|
2
|
2/9 x
|
Rp10,800,000
|
Rp2,400,000
|
9
|
Rp10,800,000
|
3. Pendapat
yang menolak
Pendapat ini
menolak secara mutlak pembagian waris menurut radd. Demikan pendapar Zaid bin
Sabit dan minoritas Ulama lainnya. Diantaranya ‘Urwah al Zuhri, Imam Syafii,
Ibn Hazm al Dhahiry dan para Fuqoha Malikiyah dan Syafiiyah.
Menurut pendapat
ini, apabila dalam pembagian waeisan terdapat kelebihan harta, tidak perlu
dikembalikan kepda ahli waris, tetapi diserahkan ke baitul mall. [9]
kaum musliminlah yang berhak mmanfaatkannya.
BAB III
Kesimpulan
Kesimpula dari makalah ini adalah pengertian
dari radd itu sendiri yaitu pengembalian
sisa atau dari segi istilah adalah “penambahan pada bagian-bagian ahli waris
dan pengurangan pada saham-sahamnya”
Radd merupakan
kebalikan dari ‘Aul. Radd secara harfiyah artinya pengembalian.
Yang perlu
diperhatikan dalam pembagian radd ini hanya untuk asbab al furudl nasabiyah
yang dijelaskan diatas ada delapan, sehingga ahli waris sababiyah tidak berhak
menerima harta dari kelebihan harta atau radd ini.
Namun ada juga
pembedaan pandangan terhadap masalah radd ini. Yang pertama radd ini hanya
untuk ahli waris nasabiyah, yang kedua untuk semua ahli waris dan pendapat yang
ketiga ni menolah dengan mutlak dari system pembagian harta waris dengan system
radd.
Semua perbedaan ini adalah wajar dan tergantung kita dalam
mensikapai perbedaan itu. Namun yang pasti dalam perbedaan itu tidak untuk
diperselisihkan, namun untuk bahan kajian dan pembelajaran untuk menjadikan
umat islam menjadi lebih maju.
Demikian makalah
ini kami sampaikan, tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Maka dari
itu kritik dan saran yang membangun selalu kami butuhkan untuk perbaikan pada
masa yang akan dating. Sekian makalah ini kami sampaikan terimaksaih
Daftar Pustaka
Hidayat,
Budi Ali. 2009. Ilmu faraid. Bandung:Angkasa
Rofiq,
Ahmad. 2015. Fiqih Mawaris, Jakarta:Rajawali
Pers
Syarbini,
Muh. 1958. Mughni al Muhtaj, Juz
3, ( Kairo: Mustofa al Baby al Halaby
[1]
Budi Ali Hidayat, Ilmu faraid, ( Bandung:Angkasa, 2009), hlm. 91.
[2]
Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, (Jakarta:Rajawali Pers, 2015), hlm. 119.
[3]
ibid
[4]
Ahmad Rofiq, Op.CIt.
[5]
Ahmad Rofiq, Op.Cit
[6]
Ibid. hlm. 120
[7]
Ibid
[8]
Ibid. hlm. 123.
[9]
Muh Syarbini, Mughni al Muhtaj, Juz 3, ( Kairo: Mustofa al Baby al
Halaby, 1958), hlm. 6

0 Komentar