Menyelesaikan masalah waris dengan cara RADD


M A K AL A H

FIQIH MAWARIS

Disusun Guna Memenuhi Tugas

 “Radd

Dosen Pengampu : Ahmad Fuad Al Anshary




Disusun Oleh :

Oki Yolanda Putri                   (1802026028)

Muhammad Aqil A                 (1802026029)

Muhmmad Aniq Al F             (1802026030)

Saiq Fauzan                             (1802026032)

Meilisa Indriyani                     (1802026033)

Muhammad Abdul Manaf      (1802026034)

Uswatun Hasanah                   (1802026035)



H U K U M   P I D A N A   I S L A M

F A K U L T A S   S Y A R I A H  D A N   H U K U M

U N I V E R S I T A S   I S L A M   N E G E R I   W A L I S O N G O

S E M A R A N G    2 0 1 9



BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Radd adalah system pembagian harta waris yang lahir pada asa Umar bin Khattob dan berkembang dan dipertahankan sampai sekarang. System ini sangat terkenal karena dengan system inisalah satu persoalan hukum waris yang sebelumnya sulit untuk diselesaikan dapat denagn mudah diselesaikan. Tapi belakangan ini system ini mempunyai kelemahan jika diselaraskan denagn system matematika.

     Selanjutnya kelemahan-kelemahan itu dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak suka dengan islam untuk menhancurkan islam. Dan dijadikan sebagai alat untuk merusak keyakinan terhadap al Quran dan as sunnah. Maka dari itu didalam makalah ini akan dijelaskan pentingnya perhitungan dalam pembagian harta waris menggunakan system radd ini.

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa itu pengertian radd?

2.      Syarat-syarat radd ?

3.      Siapa saja ahli waris yang berhak mendapat ar-radd ?

4.      Contoh masalah ?

5.      Apa perbedaan masalah radd?

C.       Tujuan Penulisan

1.      Menjelaskan apa itu makna dari Radd

2.      Menjelaskan apa syarat-syarat dari radd

3.      Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima radd

4.      Untuk mengetahui pengaplikasian dari radd

5.      Untuk mengetahui perbedaan radd menurut beberapa ahli




BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Radd

            Radd secara bahasa, yaitu pengembalian sisa. Adapun secara istilah adalah:[1]

زيادة في انصباء الورثة ونقصان من السهام

Artinya:

“penambahan pada bagian-bagian ahli waris dan pengurangan pada saham-sahamnya”

            Radd merupakan kebalikan dari ‘Aul. Radd secara harfiyah artinya pengembalian. Masalah ini terjadi apabila dalam pembagian harta warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris asbab al furudl memperoleh bagiannya. Cara radd ini ditempuh  bertujuan untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris yang ada seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional.[2]

            Caranya adalah mengurangi angka masalah, sehingga besarnya sama dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris. Apabila tidak ditempuh dengan radd maka terjadi masalah siapa yang kaan menerima kelebihan atau sisa dari harta. Sementara tidak ada ahli waris yang menerima ashobah. [3]

             Didalam ilmu waris sisa tersebut harus dikembalikan lagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya yang menurut perbandingan besar kecilnya yang diterima mereka. Jumhur sahabat, termasuk dalam golongan ini Ali bin Abi Thollib r.a. fuqoha dari angkatan tabiin, imam madzhab yang terkenal, Zaidiyyah dan tabi’in mutaakhirin, berpendapat bahwa radd itu dapat diberikan kepada seluruh ahli waris kecuali suami dan istri. [4]

B.       Syarat-syarat Radd

Ar Radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali terwujud tiga syarat seperti dibawah ini:

1.      Adanya asbab al Furudl

2.      Tidak ada ashobah

3.      Adanya harta warisan

Bila dalam pembagian harta warisan tidak ada ketiga syarat tersebut, maka kasus ar radd tidak akan terjadi.

C.       Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd

Ar-radd dapat terjadi dan melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya, suami atau istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan dari sisa harta waris yang ada. Adapun ashhabul furudh yang dapat menerima ar-radd hanya ada delapan orang:

  1. anak perempuan
  2. cucu perempuan keturunan anak laki-laki
  3. saudara kandung perempuan
  4. saudara perempuan seayah
  5. ibu kandung
  6. nenek sahih (ibu dari bapak)
  7. saudara perempuan seibu
  8. saudara laki-laki seibu

Adapun mengenai ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab dalam keadaan bagaimanapun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya ayah atau kakek maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris sebagai 'ashabah.

D.      Contoh Masalah

seorang yang meninggal dunia meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: anak oerempuan dan ibu. Harta yang diwariskan sebesar rp.12.000.000. maka:[5]



Jika tidak ditempuh caras Radd:
ahli waris

bagian
AM
HW
Penerimaan



6
Rp12,000,000

anak perempuan
 1/2
3
3/6 x
Rp12,000,000
Rp6,000,000
ibu
 1/6
1
1/6 x
Rp12,000,000
Rp2,000,000
4
Rp8,000,000
Terdapat sisa harta sebanyak rp. 4.000.000[6]
Jika diselesaikan dengan Radd[7]
ahli waris

bagian
AM
HW
Penerimaan



6-4
Rp12,000,000

anak perempuan
 1/2
3
3/4 x
Rp12,000,000
Rp9,000,000
ibu
 1/6
1
1/4 x
Rp12,000,000
Rp3,000,000
4
Rp12,000,000



Anak perempuan yang semula mendapat bagian 6.000.000, berubah menjadi 9.000.000. dan ibu yang semula mendapat bagian 2.000.000 mandapat bagain 3.000.000.

E.       Perbedaan Masalah Radd

Terhadap penyelesaian dengan cara radd ini, ternyata ada ulama yang tidak setuju sama sekali. Sebagian ada yang setuju dengan syarat, dan sebagian lagi dengan tegas menerimanya. Dibawah ini akan diuraikan perbedaan pendapat tersebut.[8]

1. Radd hanya dilaksanakan pada ahli waris nasabiyah.

            Jadi, ahli waris sababiyah (suami-istri) tidak dapat menerima radd. Demikian pendapat mayoritas (jumhur)Ulama. Mula-mula pendapat ini dikemukakan oleh Ali bin Abi Tholib, kemudian diikuti oleh Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Fuqoha mutaakhirin dari Mudzhab Maliki, Syafiiyah, Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah. Dasar hukumnya adalah:

وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ….

Artinya : orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah.

Contoh:

seorang meninggal dunia, ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan suadara seibu. Harta warisannya sebesar rp. 10.800.000. bagian masing-masing adalah:

ahli waris

bagian
AM
HW
Penerimaan



12   
Rp10,800,000

Istri
 1/4
3
3/12 x
Rp12,000,000
Rp2,700,000
sisa harta 10.800.000-2.700.000 = 8.100.000
Ibu
 1/3
4
3/6 x
Rp8,100,000
Rp5,400,000
saudara Seibu
 1/6
2
2/6 x
Rp8,100,000
Rp2,700,000
6
Rp10,800,000





2. Radd dapat dilakukan dengan membagi kepada semua ahli waris

            Pembagian radd kepada semua ahli waris kepada semua ahli waris baik asbab al furudl nasabiyah maupun sababiyah. Pendapat ini dikemukakan oleh ‘Ustman bin Affan. Pertimbangan logika dan segi praktis pembagian warisan. Ia mengatakan, suami istri dalam masalah ‘aul bagian mereka ikut dikurangi, maka apabila terdapat kelebihan harta , maka sudah sepantasnya mereka juga diberi hak untuk menerima kelebihan tersebut.

Contoh: ada orang yang meninggal meninggalkan ahli waris berupa istri, ibu dan saudara seibu. Dan ia meninggalkan harta sebanyak Rp. 10.800.000.

ahli waris

bagian
AM
HW
Penerimaan



12- 9
Rp10,800,000

Istri
 1/4
3
3/9 x
Rp10,800,000
Rp3,600,000
Ibu
 1/3
4
3/9 x
Rp10,800,000
Rp4,800,000
saudara Seibu
 1/6
2
2/9 x
Rp10,800,000
Rp2,400,000
9
Rp10,800,000



3. Pendapat yang menolak

Pendapat ini menolak secara mutlak pembagian waris menurut radd. Demikan pendapar Zaid bin Sabit dan minoritas Ulama lainnya. Diantaranya ‘Urwah al Zuhri, Imam Syafii, Ibn Hazm al Dhahiry dan para Fuqoha Malikiyah dan Syafiiyah.

Menurut pendapat ini, apabila dalam pembagian waeisan terdapat kelebihan harta, tidak perlu dikembalikan kepda ahli waris, tetapi diserahkan ke baitul mall. [9] kaum musliminlah yang berhak mmanfaatkannya.




BAB III

Kesimpulan

            Kesimpula dari makalah ini adalah pengertian dari radd itu sendiri yaitu  pengembalian sisa atau dari segi istilah adalah “penambahan pada bagian-bagian ahli waris dan pengurangan pada saham-sahamnya”

            Radd merupakan kebalikan dari ‘Aul. Radd secara harfiyah artinya pengembalian.

            Yang perlu diperhatikan dalam pembagian radd ini hanya untuk asbab al furudl nasabiyah yang dijelaskan diatas ada delapan, sehingga ahli waris sababiyah tidak berhak menerima harta dari kelebihan harta atau radd ini.

            Namun ada juga pembedaan pandangan terhadap masalah radd ini. Yang pertama radd ini hanya untuk ahli waris nasabiyah, yang kedua untuk semua ahli waris dan pendapat yang ketiga ni menolah dengan mutlak dari system pembagian harta waris dengan system radd.

Semua perbedaan ini adalah wajar dan tergantung kita dalam mensikapai perbedaan itu. Namun yang pasti dalam perbedaan itu tidak untuk diperselisihkan, namun untuk bahan kajian dan pembelajaran untuk menjadikan umat islam menjadi lebih maju.

            Demikian makalah ini kami sampaikan, tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun selalu kami butuhkan untuk perbaikan pada masa yang akan dating. Sekian makalah ini kami sampaikan terimaksaih




Daftar Pustaka



Hidayat, Budi Ali. 2009.  Ilmu faraid. Bandung:Angkasa

Rofiq, Ahmad. 2015.  Fiqih Mawaris, Jakarta:Rajawali Pers

Syarbini, Muh. 1958.  Mughni al Muhtaj, Juz 3, ( Kairo: Mustofa al Baby al Halaby





[1] Budi Ali Hidayat, Ilmu faraid, ( Bandung:Angkasa, 2009), hlm. 91.
[2] Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, (Jakarta:Rajawali Pers, 2015), hlm. 119.
[3] ibid
[4] Ahmad Rofiq, Op.CIt.
[5] Ahmad Rofiq, Op.Cit
[6] Ibid. hlm. 120
[7] Ibid
[8] Ibid. hlm. 123.
[9] Muh Syarbini, Mughni al Muhtaj, Juz 3, ( Kairo: Mustofa al Baby al Halaby, 1958), hlm. 6

Posting Komentar

0 Komentar